Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan telah melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan terkait kepatuhan Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman, Pajak Reklame, dan PBB-P2.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi negara atau pemerintah guna penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata, khususnya dalam upaya pemulihan keuangan negara/daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu penyelamatan keuangan daerah, mengoptimalkan penerimaan daerah serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat maupun badan usaha dalam kewajiban membayar pajak.



