Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Oleh Admin - Berita
Jumat, 06 Januari 2023

Berita
bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Tindak Pidana Umum berupa barang bukti narkoba senilai hampir 1 Rp miliar. Berbagai jenis narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah untuk narkoba ada 78 perkara terdiri dari sabu 881 gram lebih, ganja 74 gram dan ekstasi 490 butir serta senjata tajam dan alat judi.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter