Kejari Asahan Tahan Mantan Kades Perkebunan Sei Dadap I/II Terkait Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019

Oleh Admin - Berita
Jumat, 06 Januari 2023

Berita
Kamis, 25 Agustus 2022
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, sekira pukul 13:00 WIB, Tim Pidsus Kejari Asahan telah melakukan Penetapan Tersangka sekaligus penahanan atas nama Tersangka inisial Y selaku Kades Desa Perkebunan sei dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan Tahun 2018 dan 2019 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 di Desa Perkebunaan Sei Dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.

dimana berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Kab. Asahan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 352.590.007,37 dan dengan sangkaan melanggar Pasal:Primair Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kab. Batu Bara.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter