Penetapan dan Penahanan Tersangka perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan Tahun 2022”

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 15 Desember 2025

Berita
Pada hari ini Jumat tanggal 12 Desember 2025 Jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Asahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan Tahun 2022, telah melakukan ekspose penetapan tersangka dengan menemukan 2 (dua) alat bukti terhadap para tersangka yang berinisial MI berusia 35 Tahun selaku Mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol dan RS berusia 41 Tahun selaku Pihak Eksternal / di luar BRI sebagai Perantara dan dilakukan penahanan terhadap 1 (Satu) orang Tersangka yaitu MI berusia 35 Tahun selaku Mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol. Bahwa Tindakan Yang dilakukan oleh para Tersangka mengakibatkan Total Kerugian Negara sebesar  Rp 2.443.675.922. (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah). Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (12/12), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP. 

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter