Drs.Zulfikar, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kisaran DPO Kasus Korupsi Dana BOS Ditangkap di Aceh

Oleh Pidsus - Berita
Senin, 30 Januari 2023

Berita
Jumat, 27 Januari 2023
sekitar pukul 10:20 WIB bertempat di jalan Medan-Banda Aceh, di Rayeul Aceh TImur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Identitas terpidana Drs. Zulfikar (55) warga Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.
Awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp1,4 miliar pada tahun 2017. Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan 4 kali setiap triwulan (3 bulan).
Seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas, kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.
Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS. Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah. Kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa.
Nilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa senilai Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih
Zulfikar didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada JPU Kejaksaan Negeri Asahan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter