DPO terpidana IS yang biasa disebut Kecap berhasil di amankan dan telah diantarkan ke Lapas Labuhan Ruku untuk di Eksekusi. Sebelumnya terpidana IS als Kecap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5645K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana badan selama 20 tahun.



