Eksekusi Terpidana AB Dalam Perkara Perkebunan

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 16 Desember 2024

Berita
Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana AB di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, dalam tindak pidana penyerobotan lahan Perkebunan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4987K/Pid.Su-LH/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter