Eksekusi Terpidana MS Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 21 Oktober 2024

Berita
Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2023 Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana MS di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 615.926.429,- (Enam ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) terkait Pengadaan Ternak Sapi pada Dinas Peternakan Kabupaten Asahan TA 2019 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2189 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 25 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 4  (empat) tahun. 

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter