Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan pada Kejaksaan Negeri Asahan. Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang diwakili oleh Plh. Kepala Sub Bagian Pembinaan beserta para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Asahan dan dihadiri oleh perwakilan pegawai dari instansi atau masyarakat dari penerima layanan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan.
Adapun pelayanan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan ialah Pelayanan Penerimaan Tamu pada PTSP, Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah, Pelayanan Sistem Antar Barang Bukti, Pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Penerbitan Surat Izin Menjenguk Tahanan (T-10) dan Pelayanan Tilang. Bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan pada Kejaksaan Negeri Asahan ini diharapkan seluruh Pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Asahan semakin baik dan terus mengalami perbaikan secara berkala.



