Kisaran, 24/11/2025 — Kejaksaan Negeri Asahan menyelesaikan kedua perkara tersebut secara humanis setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ekspose penghentian penuntutan dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Jampidum beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran, serta para Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Asahan.
Perkara pertama melibatkan tersangka Rizky Inanda, yang melakukan pencurian sepeda motor karena desakan ekonomi dan kebutuhan pengobatan anaknya. Perkara kedua melibatkan Suhendri, yang membeli sepeda motor tersebut tanpa dokumen resmi karena hendak memulai usaha. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator, para pihak sepakat berdamai dan kembali menjalin hubungan yang baik dalam masyarakat.
Penghentian penuntutan terhadap kedua perkara dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat sebagaimana diatur dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, termasuk pengakuan tersangka, perdamaian dengan korban, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya tujuan untuk memulihkan kembali hubungan sosial antarwarga.
Melalui penyelesaian berbasis keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Asahan berharap terciptanya ketenteraman, pemulihan hubungan sosial, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.



