JAKSA FASILITATOR KEJARI ASAHAN BERHASIL KEMBALIKAN HARMONISASI DALAM MASYARAKAT

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 23 Juni 2025

Berita
Demi Kemanusiaan dan Hati Nurani, JPU Kejari Asahan Selaku Fasilitator Berhasil Mengembalikan Keharmonisan  Hubungan Bertetangga di Tengah Masyarakat dalam Perkara Pemukulan, Dengan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kisaran [23/06/2025], Kejari Asahan berhasil menyelesaiakan penanganan perkara penganiayaan secara humanis melalui Restorative Justice setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara.Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran serta Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Asahan.

Kronologi peristiwa, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 21.00 wib saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus yang merupakan anak saksi Marsona Mulyadi bermain di depan rumah saksi Supangat yang berada di Jalan Ikan Baung Lingkungan II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Bahwa kemudian datang anak tersangka yang bernama Raihan melemparkan pasir dan batu ke arah saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, dan lemparan tersebut mengenai saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, dan atas perbuatan Raihan, saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus menegur Raihan dan menyuruh Raihan untuk pulang; Bahwa tidak lama setelah Raihan pergi meninggalkan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, tiba- tiba datang tersangka memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus sehubungan dengan perbuatan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus yang telah membuat Raihan menangis, sehingga terjadilah keributan antara tersangka dengan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, dan keributan tersebut mengundang perhatian tetangga sehingga tetangga mulai berdatangan termasuk saksi Marsona Mulyadi ; Bahwa pada saat saksi Marsona Mulyadi mengetahui perbuatan tersangka yang telah memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, kemudian saksi Marsona Mulyadi menanyakan pada tersangka kenapa tersangka memarahi anak saksi, dan atas pertanyaan saksi Marsona Mulyadi tersebut, tersangka menjadi tersinggung sehingga terjadilah adu mulut antara tersangka dengan saksi Marsona Mulyadi, dan tiba- tiba tersangka mendorong kedua bahu saksi Marsona Mulyadi dengan kedua tangan tersangka dari arah depan saksi Marsona Mulyadi hingga mengakibatkan saksi Marsona Mulyadi terdorong ke belakang dan hampir jatuh akibat dorongan kedua tangan tersangka  tersebut ; Melihat perbuatan tersangka mendorong saksi Marsona Mulyadi tersebut, maka warga masyarakat yang berada di lokasi keributan tersebut berusaha untuk menjauhkan saksi Marsona Mulyadi dari tersangka, tetapi tersangka yang sudah dalam keadaan emosi kembali mendatangi saksi Marsona Mulyadi dan meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi dengan tangan kanan tersangka sebanyak satu kali; Bahwa perbuatan tersangka meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi selain mengakibatkan rasa sakit pada rahang saksi Marsona Mulyadi juga mengakibatkan lecet dan bengkak pada pipi kiri saksi Marsona Mulyadi sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 353/ 538 Tanggal 16 September 2024 yang ditandatangani dr. Tri Handayani . Akibat kejadian tersebut, Tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter