Kisaran, 25/11/2025 — Proses Diversi dilakukan dalam perkara kekerasan anak yang melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berusia 17 tahun. Melalui musyawarah yang dihadiri keluarga masing–masing, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, serta Jaksa Fasilitator, kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian damai secara kekeluargaan.
Dalam musyawarah, Pihak Pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, dan korban menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Berdasarkan kesepakatan, pelaku dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan, serta bersedia memberikan ganti kerugian dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Penyelesaian perkara melalui Diversi ini memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat, serta memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak tanpa stigmatisasi proses pidana.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Asahan berharap penyelesaian ini menjadi langkah yang membawa ketenteraman, pemulihan hubungan sosial, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.



