JAKSA FASILITATOR KEJARI ASAHAN HADIRKAN KESEPAKATAN DAMAI MELALUI PROSES DIVERSI

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 26 November 2025

Berita
Demi kemanusiaan dan pemulihan sosial, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Asahan selaku Jaksa Fasilitator, Rotua Nauli br Panjaitan, S.H., berhasil menyelesaikan perkara anak melalui mekanisme Diversi, yang mengedepankan perdamaian tanpa proses persidangan.

Kisaran, 25/11/2025 — Proses Diversi dilakukan dalam perkara kekerasan anak yang melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berusia 17 tahun. Melalui musyawarah yang dihadiri keluarga masing–masing, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, serta Jaksa Fasilitator, kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian damai secara kekeluargaan.

Dalam musyawarah, Pihak Pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, dan korban menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Berdasarkan kesepakatan, pelaku dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan, serta bersedia memberikan ganti kerugian dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Penyelesaian perkara melalui Diversi ini memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat, serta memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak tanpa stigmatisasi proses pidana.

Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Asahan berharap penyelesaian ini menjadi langkah yang membawa ketenteraman, pemulihan hubungan sosial, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter