Bahwa adapun agenda persidangan ialah pembacaan surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Agus Tri Ichwan, SH dan Era Husni Thamrin, SH yang dihadiri langsung oleh Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa. Bahwa Pasal yang dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu : “Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” dan terhadap terdakwa dituntut dengan “Pidana Mati”.
Bahwa persidangan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 April 2025 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa.



