JPU Kejari Asahan Eksekusi Terpidana S dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 06 Maret 2024

Berita
Jumat, 1 Maret 2024
 Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan telah melaksanakan eksekusi terpidana S dalam perkara "Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan". Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan  Nomor : 114/Pid. Sus- TPK/2024/PN Mdn Tanggal 02 Februari 2024.

Dalam putusannya tersebut terpidana S dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200,000,000.00,- (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp388,940,600.00,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara. 

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter