JPU Kejari Asahan Tuntut Mantan Mantri BRI 7 (tujuh) Tahun Penjara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 03 Oktober 2023

Berita
Senin, 02 Oktober 2023
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit BP. Mandoge Kabupaten Asahan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Terminal II Tahun 2021 s/d Tahun 2022, yang disidangkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan Harold Manurung, SH dan Ersa Satria Sinulingga, SH.

Adapun Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KN Asahan adalah bahwa terdakwa JIPS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair dan dituntut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar 833.991.645,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter