JPU Kejari Asahan Tuntut Mati Terdakwa M dan AP Dalam Perkara Narkotika

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 03 Oktober 2023

Berita
Selasa, 26 September 2023
Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai kelas IIB telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa M dan AP dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan.

Adapun Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KN Asahan adalah bahwa Terdakwa M dan AP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Permufakatan Jahat tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dan AP dengan pidana mati.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter