Adapun Tuntutan yang oleh Jaksa adalah menuntut Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta JPU menyatakan barang bukti berupa 6 Kg Narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan.



