JPU Kejari Asahan Tuntut Mati Terdakwa Z Dalam Perkara Narkotika

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 03 Oktober 2023

Berita
Selasa, 03 Oktober 2023

Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai kelas IIB telah dilaksanakan Sidang atas nama Terdakwa  Z dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh JPU Kejari Asahan Junita Sitorus, SH dan Gerald Badia Fabia,SH
 
Adapun Tuntutan yang oleh Jaksa adalah menuntut Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Z  dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta JPU menyatakan barang bukti berupa 6 Kg Narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter