Bertempat di Pengadilan Negeri Kisaran kelas IB telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa MY, H als T, DL, dan FJ dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan.
Bahwa narkotika yang diduga diambil langsung oleh terdakwa H dari perairan Malaysia dengan upah sebesar 200jt rupiah menggunakan kapal ikan dan di simpan dikamar mesin lalu menuju perairan Tanjung Balai Asahan. Sesampainya di Tangkahan Sei Apung, Tanjung Balai terdakwa DL dan FJ mengambil 20 bungkus Narkotika Jenis shabu dan 40.000 Butir narkotika jenis Ekstasi dan dibawa menuju kota medan, namun sebelum bertemu dengan pembeli di Medan para terdakwa berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kab. Deli Serdang.
Adapun tuntutan oleh Jaksa adalah menuntut para Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta JPU menyatakan barang bukti berupa 20 Kg Narkotika jenis shabu dan 40.000 Butir narkotika jenis Ekstasi serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan.



