Kejari Asahan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht)

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 21 Maret 2023

Berita
Selasa, 21 Maret 2023
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan Barang Bukti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Wakapolres Asahan, Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Perwakilan Dandim 0208 Asahan dan Jajaran Kejaksaan Negeri Asahan dengan disaksikan oleh Rekan Media.

Bahwa adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan pada perkara Tindak Pidana Umum periode 1 Desember 2022 s/d 15 Maret 2023 adalah 114 perkara yaitu Tindak Pidana Narkotika, Perjudian, Migas, Pencurian, Penganiayaan, Perlindungan Anak, Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perkebunan dengan nilai kerugian Negara yang ditimbulkan sekitar kurang lebih Rp.3.974.550,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima puluh Ribu Rupiah).

Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter