Kajari Asahan Serahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 27 Juni 2023

Berita
Jumat, 23 Juni 2023
Telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama Tersangka Soni Andri Hutagalung yang melanggar Pasal 111 UU RI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.

Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum, tersangka Soni Andri Hutagalung, Perwakilan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Camat Rawang Panca Arga, Kepala Desa, tokoh masyarakat , dan disaksikan oleh warga Desa Pondok Bungur, Kec. Rawang Panca Arga, Kab. Asahan.

Bahwa Penghentian penuntutan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 20 Juni 2023 karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter