Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengembalikan harmonisasi dalam masyarakat dengan perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan nama tersangka Dicky Finanda Syahputra als Diki yang melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat. perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) ini sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta Jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran pada ekspose perkara secara virtual melalui media Zoom Meeting yang dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan serta didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yang menjadi fasilitator dan mediator dalam proses perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) ini.
Bahwa perkara tersebut disetujui karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
d. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
e. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.



