Kejaksaan Negeri Asahan Melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Yang Disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Oleh Admin - Berita
Rabu, 25 Januari 2023

Berita
Rabu, 25 Januari 2023 bertempat di ruang Vcon Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH.,MH beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH., MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhardani Budi Septian, SH, Jaksa Penuntut Umum Junita Sitorus, SH dan Petricia Br Sembiring, SH, secara virtual mengenai Restorative Justice (Penghentian Penuntutan) Atas Nama SABARUDDIN AHMAD SAMOSIR yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 
Penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah dilaksanakan proses dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah menerima permohonan maaf;
4. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
5. Proses perdamaian dilaksanakan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter