Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan menerima kunjungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan. Adapun kegiatan kunjungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan ialah untuk membahas tentang permasalahan Stunting yang ada di Kabupaten Asahan dan juga membahas mengenai kasus kekerasan Anak di Kabupaten Asahan yang masuk kedalam perkara anak di Kejaksaan Negeri Asahan terutama masalah tawuran anak yang saat ini sedang marak di Kabupaten Asahan.
Bahwa terkait maksud dan tujuan kunjungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Bapak Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Asahan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dalam upaya meminimalisir kasus-kasus tawuran remaja, kekerasan seksual dan stunting Anak khususnya di Kabupaten Asahan, adapun untuk kasus-kasus tersebut yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Asahan maka akan segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku



