Bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan bersama dengan Kepala Seksi Intelijen dan didampingi Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kasubsi Ekonomi dan Keuangan Seksi Intelijen Kejari Asahan telah melakukan siaran pers terkait penetapan 1 (satu) orang sebagai tersangka dengan inisial JIPS dalam perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa adapun yang menjadi dasar Penetetapan tersangka terhadap JIPS karena telah ditemukannya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah serta hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nilai Kerugian sebesar Rp833.991.645,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) yang mana JIPS merupakan seorang Matri pada salah satu Bank BUMN telah mengumpulkan biodata para nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman di Perusahaan/tempat Tersangka bekerja, namun setelah dana pinjaman tersebut dicairkan, sebagian besar dana pinjaman tersebut justru digunakan oleh tersangka dan tersangka hanya sekedar memberi uang sebagai ucapan terima kasih kepada para nasabah yang datanya digunakan oleh tersangka;



