KEJARI ASAHAN KEMBALI MENETAPKAN TERSANGKA SERTA MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 27 Maret 2024

Berita
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H kembali menetapkan tersangka dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit oleh salah satu Bank plat merah kepada CV Zamrud, yang mana sebelumnya telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial ARH, EHA dan RHH, kemudian pada hari ini Selasa 26 Maret 2024 seorang dengan inisial MH ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Asahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024. 

Bahwa sebelum MH ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kejari Asahan telah melakukan pemanggilan sebagai saksi secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan Penyidik dan didapati informasi jika yang bersangkutan sedang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), maka dengan berbekal Surat Perintah Membawa dari Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan berangkat untuk menjemput MH yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, sehingga terhadap MH dapat ditemukan dan dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Asahan yang tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 Wib, kemudian terhadap MH dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dengan ditemukannya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, maka terhadap MH ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahwa tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. Zamrud dengan menempatkan tersangka ARH sebagai Direktur CV. Zamrud namun MH tidak masuk kedalam struktur pendirian CV lalu terjadi persekongkolan jahat antara MH dan ARH bersama 2 tersangka lainnya dari Pihak Bank Plat Merah RHH dan EHA dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat yaitu tidak memiliki agunan dan pengalaman CV, namun dengan persekongkolan jahat tersebut maka kredit di setujui, lalu setelah kredit di setujui maka kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit, setelah dilakukan penghitungan oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Bahwa terhadap tersangka, disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter