bertempat di Ruang Diversi Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Diversi antara para Anak AF, IR, FI, dan FA dengan anak korban R dalam perkara Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Bahwa saat berlangsungnya proses Diversi, masing masing Anak didampingi oleh Orangtua dan Bapas kemudian Anak Korban didampingi oleh Orangtua dan Peksos selain itu Diversi juga dihadiri oleh Kepala Desa dimana Diversi tersebut diharapkan dapat mewujudkan kepentingan terbaik untuk Anak.



