Bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Medan, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Asahan (Rotua Nauli Panjaitan, SH beserta Kasubsi Pidum yaitu Nuri Fitriani, SH dan Christin Juliana Sinaga, SH., M.Hum), melaksanakan Eksekusi Anak sebagaimana Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjb. Menyatakan anak MW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan di LPKA Klas I Medan dan mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Prov. Sumatera Utara UPT PSAR Tanjung Morawa selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan.



