Kejari Asahan Melaksanakan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 15 Oktober 2025

Berita
Jumat , 03 Oktober 2025
Bertempat di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, telah dilaksanakan (Eksekusi) dengan para Terpidana ARH, EHA, RHH dan MH, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank Sumut Cabang Syariah Kisaran terhadap CV. Zamrud.

Bahwa Terpidana ARH dan MH terbukti secara sah dan melawan Hukum, Melanggar Primar : Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP.

Terpidana EHA dan RHH terbukti secara sah dan melawan hukum melanggar Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter