telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka berinisial (S) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023.
Setelah proses Tahap II dilaksanakan, tersangka (S) selanjutnya dilakukan penahanan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



