Kejari Asahan Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 02 Maret 2026

Berita
Jumat, 20 Februari 2026
telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka berinisial (S) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023.

Setelah proses Tahap II dilaksanakan, tersangka (S) selanjutnya dilakukan penahanan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter