Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H melalui Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial EHA dan RHH, yang mana EHA dan RHH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor : PRINT-03/L.2.23/Fd.1/02/2024. Tersangka RHH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan sedangkan EHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-03/L.2.23/Fd.1/05/2024 dan Print-04/L.2.23/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.
Bahwa tersangka RHH selaku Analis Kredit dan tersangka EHA selaku Pemimpin Cabang Pembantu Bank plat merah tersebut menyetujui kredit yang diajukan oleh tersangka ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV. Zamrud yang mana kredit tersebut tidak memenuhi syarat yaitu tidak memiliki agunan serta CV. Zamrud tidak memiliki pengalaman CV maka dengan persekongkolan jahat RHH dan EHA menyetujui kredit tersebut, selanjutnya setelah kredit disetujui maka kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan kredit digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit, setelah dilakukan penghitungan oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap tersangka EHA dan RHH, disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



