Kejari Asahan Melakukan Penangkapan dan Pengamanan Terpidana Pelaku Penganiayaan

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 31 Maret 2026

Berita
Senin, 30 Maret 2026
Bertempat di Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan melalui Tim Intelijen kembali berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap seorang terpidana berinisial AAR (56 tahun) pada hari tanggal 29 Maret 2026 pukul 21.30 WIB.

Kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-234/L.2.23/Eku. 3/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 serta Nota Dinas Nomor: ND-19/L.2.23.3/Es.2/02/2026 tentang pelaksanaan pencarian dan penangkapan terpidana. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen bersama jajaran sebelumnya telah melakukan pemantauan secara intensif selama 2 (dua) hari di sekitar kediaman terpidana yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim segera melakukan penangkapan secara persuasif dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada terpidana dan pihak keluarga. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan guna dilaksanakan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 828/Pid.B/2025/PN Kis tanggal 14 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang dilakukan terpidana pada tanggal 10 Mei 2025 terhadap korban, yang mengakibatkan luka berat sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor 353/237 tanggal 11 Mei 2025.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian Kejaksaan Negeri Asahan melakukan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter