Pada hari ini Selasa tanggal 09 Desember 2025 Jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Asahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan Tahun 2022, telah melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (Dua) orang yang berinisial WP berusia 56 Tahun selaku Mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol Tahun 2022, dan TAS berusia 36 Tahun selaku Mantri dan dilakukan penahanan terhadap 1 (Satu) orang Tersangka yaitu WF berusia 56 Tahun selaku Mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol Tahun 2022 dan Bahwa Tindakan Yang dilakukan oleh para Tersangka mengakibatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp 2.443.675.922. (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah). Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai. Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (09/12), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.