Pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2024, Kejaksaan Negeri Asahan mendapatkan Penghargaan Satuan Kerja Terbaik II atas Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Periode Januari s/d Desember 2024.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Bapak Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.Hum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Bapak Basril G, S.H., M.H. Kejari Asahan mendapatkan Penghargaan Satker Terbaik II atas Penyelesaian Perkara berdasarkan RJ Periode Januari s/d Desember 2024.



