Kejari Asahan Menerima Penyerahan Tersangka Dalam Perkara Perdagangan Organ Tubuh Hewan Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 17 September 2025

Berita
Rabu, 17 September 2025
Bertempat di Ruang Koordinasi Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan tersangka dalam perkara perdagangan organ tubuh hewan dilindungi berupa sisik Trenggiling yang merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atas nama tersangka AHS.
 
Bahwa tersangka melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kegiatan penyerahan Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan. 

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter