Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor Sprint- 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 Tanggal 30 Januari 2023 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Asahan, berdasarkan hasil Penyidikan tersebut maka pada hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka dengan inisial JIPS.
Bahwa adapun yang menjadi dasar Penetetapan tersangka terhadap JIPS karena telah ditemukannya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah serta hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nilai Kerugian sebesar Rp833.991.645,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) yang mana JIPS merupakan seorang Matri pada salah satu Bank BUMN telah mengumpulkan biodata para nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman di Perusahaan/tempat Tersangka bekerja, namun setelah dana pinjaman tersebut dicairkan, sebagian besar dana pinjaman tersebut justru digunakan oleh tersangka dan tersangka hanya sekedar memberi uang sebagai ucapan terima kasih kepada para nasabah yang datanya digunakan oleh tersangka;
Bahwa atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa setelah Tim Penyidik menetapkan JIPS sebagai tersangka maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan akan segera melengkapi berkas Perkara untuk kemudian melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Asahan guna dilakukan Penelitian terhadap Berkasa Perkara yang nantinya Jaksa Peneliti akan menentukan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan Lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Bahwa sambil menunggu masa penelitian berkas perkara, maka untuk sementara terhadap JIPS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan selama 20 hari kedepan dengan menitipkannya di Rutan / Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.