Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH.,MH melakukan penahanan tersangka ARH selaku Direktur CV Zamrud dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit oleh Salah satu Bank plat merah kepada CV Zamrud Sebesar Rp. 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diumumkan dalam Konferensi Pers didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Okto Samuel Silaen, SH.,MH dan Kepala Seksi Intelijen Aguinaldo Marbun, SH.,MH pada hari Kamis 14 Maret 2024 di Ruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jalan WR Supratman, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Bahwa Tersangka ARH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024.
Bahwa selain melakukan penahanan terhadap tersangka ARH, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan juga menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial EHA dan RHH yang mana kedua orang tersebut merupakan karyawan dari Bank plat merah tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor : PRINT-03/L.2.23/Fd.1/02/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Bahwa pada hari Kamis 22 Februari 2024 telah dilakukan penetapan tersangka terhadap ARH berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor Print-01/L.2.23/Fd.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 dan ketiga tersangka disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa tersangka RHH selaku Analis Kredit dan tersangka EHA selaku Pemimpin Cabang Pembantu Bank plat merah tersebut memberikan program Pembiayaan dengan Akad Musyarakah kepada tersangka ARH selaku Direktur CV Zamrud dan diduga tersangka ARH melakukan perbuatan yang menimbulkan permasalahan hukum secara khusus karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak tercapainya tujuan pembiayaan yaitu pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak selesai sehingga mengakibatkan status pembiayaan menjadi macet hingga sampai saat ini dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).