Bertempat di Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Bapak Basril G S.H M.H melalui Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial DN yang mana DN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-04/L.2.23/Fd. 1/09/2025 pada tanggal 01 September 2025,dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyimpangan pada Pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk kantor Cabang Kisaran.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tersangka mengakibatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp 412.918.407,40 (empat ratus dua belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah). Tersangka DN melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.



