Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama Tersangka Rizky Adianata yang melanggar pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Subs Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Tersangka Rizky Adianata, dan Pihak Korban dari PTPN III Sei Dadap.
Bahwa Penghentian penuntutan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 23 Pebruari 2023 karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
d. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
e. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.



