Kejaksaan Negeri Asahan menerima kunjungan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Asahan. Adapun kegiatan kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai beserta Jaksa Fungsional dan Staf Kejaksaan Negeri Asahan.
Bahwa dalam kegiatan kunjungan Anggota DPR RI tersebut untuk berdiskusi perihal Pemberantasan Peredaran Narkotika di Indonesia khususnya Kabupaten Asahan dalam hal ini Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan membawa jargon " Jaga Kampung/Desa dari Bahaya Laten Narkoba".



