Kunjungan dan Pemberian Makan Tambahan kepada Anak Asuh Stunting oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan selaku Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Asahan.

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 30 Januari 2024

Berita
Selasa 30 Januari 2024.
Bertempat di Jalan Bayam Kelurahan Siumbut-Umbut dan Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan selaku Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Asahan melakukan kunjungan ke – 4 ke tempat tinggal anak asuh Stunting, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Asahan selaku Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Asahan mengunjungi 2 (dua) anak asuh yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-6.4-4.8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-94.1-4.8 Tahun 2023 tentang Bapak Asuh Anak Stunting Kabupaten Asahan tanggal 12 Januari 2024 sekaligus menyerahkan makan tambahan berupa Beras 10 Kg, Telur 2 Papan, Kacang Hijau 1 Kg, Tempe, Minyak Goreng 2 Liter, Susu 1 Kg (sesuai dengan umur anak stunting), Gula 1 Kg, Telur Puyuh 40 Butir dan Gula Merah ½ Kg.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Asahan beserta jajaran, Kasubsi Intelijen, dan Staff Intelijen beserta Lurah Kelurahan Mutiara dan Kelurahan Siumbut-umbut.

Bahwa kegiatan kunjungan dan pemberian bantuan makan tambahan oleh Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan kedepan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-6.4-4.8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-94.1-4.8 Tahun 2023 tentang Bapak Asuh Anak Stunting Kabupaten Asahan tanggal 12 Januari 2024.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter