Bertempat di Jalan Bayam Kelurahan Siumbut-Umbut dan Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan selaku Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Asahan melakukan kunjungan ke – 6 ke tempat tinggal anak asuh Stunting, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Asahan selaku Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Asahan mengunjungi 2 (dua) anak asuh yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-6.4-4.8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-94.1-4.8 Tahun 2023 tentang Bapak Asuh Anak Stunting Kabupaten Asahan tanggal 12 Januari 2024 sekaligus menyerahkan makan tambahan berupa Beras 10 Kg, Telur 2 Papan, Kacang Hijau 1 Kg, Tempe, Minyak Goreng 2 Liter, Susu 1 Kg (sesuai dengan umur anak stunting), Gula 1 Kg, Telur Puyuh 40 Butir dan Gula Merah ½ Kg.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Asahan beserta jajaran, Jaksa Fungsional seksi Intelijen beserta Lurah Kelurahan Mutiara dan Kelurahan Siumbut-umbut.
Bahwa kegiatan kunjungan dan pemberian bantuan makan tambahan oleh Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-6.4-4.8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-94.1-4.8 Tahun 2023 tentang Bapak Asuh Anak Stunting Kabupaten Asahan tanggal 12 Januari 2024.



