Launching 9 Zona Rumah RJ, Jaksa Garda Desa, dan Jelajah Adhyaksa

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 20 Januari 2025

Berita
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Bapak Basril G, SH, MH bersama dengan Anggota DPR RI Komisi III Bapak Dr Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS dan Bupati Asahan, Bapak H. Surya B.Sc meresmikan 9 Zona Rumah RJ (Restorative Justice), Jaksa Garda Desa, dan Jelajah Adhyaksa, bertempat di Kantor Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, pada hari Senin, 20 Januari 2025

Kegiatan Peresmian dan Launching ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dandim 0208/As, Perwakilan Kapolres Asahan, Perwakilan Danlanal TBA, Camat Kecamatan Pulau Rakyat, Kepala Desa Sei Piring, Masyarakat Desa Sei Piring dan Tamu Undangan Lainnya.

Bahwa adapun 9 zona Rumah RJ yang telah diresmikan ialah berada di:
 1. Kantor Lurah Umbut - Umbut (kecamatan Kota Kisaran Timur)
2. Kantor Desa Rawang Pasar IV ( Kecamatan Rawang Panca Arga)
3. Kantor Desa Sei Piring ( Kecamatan Pulau Rakyat)
4. Kantor Desa Lobu jiur ( Kecamatan Aek Kuasan)
5. Kantor Desa Aek Tarum ( Kecamatan Bandar Pulau)
6. Kantor Desa Simpang Empat ( Kecamatan Simpang Empat)
7. Kantor Desa Subur (Kecamatan Air Joman)
8. Kantor Desa Buntu Pane (Kecamatan Buntu Pane)
9. Kantor Desa Sei Lendir ( Kecamatan Sei Kepayang Barat)

Bahwa dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penyematan selempang  Duta Restorative Justice Kejaksaan Negeri Asahan oleh Anggota DPR RI Komisi III Bapak Dr Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS dan kegiatan Bhakti Sosial Adhyaksa Peduli  yang diserahkan langsung oleh Forkopimda Kabupaten Asahan kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Desa Sei Piring.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter