Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Asahan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Oleh Admin - Berita
Selasa, 24 Januari 2023

Berita
Selasa, 24 Januari 2023 
          Bertempat di Aula Serba Guna Kabupaten Asahan telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Asahan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Kab. Asahan, Forkopimda Kab. Asahan, Camat se-Kabupaten Asahan, Kepala OPD Disdukcapil, Ketua PPK (Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan), Ketua PWI Kab. Asahan, Ketua Apdesi dan Papdesi.
          Adapun Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik sejumlah 612 (enam ratus dua belas) orang yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) Kelurahan, 177 (seratus tujuh puluh tujuh) Desa dan 25 (dua puluh lima) Kecamatan se-Kabupaten Asahan yang akan melaksanakan tugas dan fungsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Rabu tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Asahan Nomor 244/PP.04.1-pu/1209/2023 Tentang Perubahan Atas Pengumumam Komisi Pemilihan Umum Kab. Asahan Nomor 239/PP.04.1-pu/1209/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kab. Asahan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 
          Bahwa berdasarkan agenda Politik Nasional melalui Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 dimana Panita Pemungutan Suara (PPS) mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain dan berdasarkan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Tugas PPS antara lain, mengumumkan daftar Pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter