Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara terhadap tersangka dengan inisial ST dan SY, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kab. Asahan T.A 2023 dan 2024.
Bahwa tersangka diduga melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



