Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 30 September 2025

Berita
Senin, 29 September 2025
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan telah dilaksanakan (Pelimpahan Berkas Perkara) dengan para Terdakwa DN, BS dan RW, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyimpangan pada Pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Kantor Cabang Kisaran Tahun 2019 Bahwa Para Terdakwa Diduga Melanggar Pasal Primar : Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter