Pemaparan serta Pengesahan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Oleh Intelijen - Berita
Kamis, 02 November 2023

Berita
Kamis, 02 November 2023
Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Pemaparan serta Pengesahan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara dengan nama tersangka Rafli Fasa Koto yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan tersangka Aan Suganda Hasibuan yang melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yaitu Beatrix Nancy Hutagalung, SH dan Junita Sitorus, SH yang menjadi Fasilitator dan Mediator dalam perkara atas nama tersangka Rafli Fasa Koto dan Yohakim Anggreini, SH serta Era Husni Thamrin, SH yang menjadi Fasilitator dan Mediator dalam perkara atas nama tersangka Suganda Hasibuan, adapun kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting.
 
Penghentian penuntutan atas 2 (dua) perkara tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
 a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
 b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 c. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 d. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
 e. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter