Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan pemaparan serta pengesahan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dengan nama tersangka Gabriel Rivaldi Simbolon als Aldi Simbolon yang melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penghentian penuntutan perkara tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
d. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
e. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.



