Bertempat di Pengadilan Negeri Kisaran, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Melawan Hukum tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atas nama Terdakwa AH.
Bahwa adapun agenda persidangan ialah pembacaan surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri langsung oleh Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa. Bahwa Pasal yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu : Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ditambah denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Bahwa persidangan ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Desember 2025 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa.



