Bertempat di Kantor Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kantor Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Kantor Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kantor Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kantor Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kantor Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kantor Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Asahan menjadi Narasumber dalam kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum Tahun 2024.
Bahwa adapun materi yang disampaikan ialah “Tugas dan Fungsi seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Republik Indonesia dan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang-Undang Perlindungan Anak”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Hukum Kabupaten Asahan, Para Camat serta Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan diikuti oleh Masyarakat umum pada Desa Sei Lama, Pasiran, Hessa Perlompongan, Urung Pane, Sei Silau Timur , Rawang Lama dan Sei Beluru.



