Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 18 Oktober 2023

Berita
Rabu, 18 Oktober 2023
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dalam Perkara Tindak Pidana Umum Narkotika Periode 25 Juli 2023 – 13 Oktober 2023. Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang juga dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Asahan beserta Jajaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dan disaksikan oleh para rekan pers.
 
Bahwa adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan ialah Narkotika jenis Shabu-Shabu dalam 24 perkara sebanyak 104,22 Gram, Ganja dalam 2 perkara sebanyak 2 Gram, Ekstasi dalam 2 perkara sebanyak 10,7 Gram beserta dengan Timbangan sebanyak 3 buah, Pipet Skop sebanyak 13 buah, Kaca Pireks  sebanyak 5 buah, dan Handphone sebanyak 19 unit  yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
 
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter